Hasil konfirmasi yang tercatat dalam LHP BPK dilakukan secara sampel dan pemeriksaan tanda bukti penerimaan (TBP) retribusi pasar grosir dan pertokoan pada delapan lokasi pasar terungkap penerimaan yang belum disetor ke kas daerah senilai Rp 335.956.000.00 dengan rincian diantaranya, pasar kuliner lantai I senilai Rp 23.962.500.00, pasar Higenis lantai I seniali Rp 51.187.500.00, pasar Kota Baru senilai Rp 24.436.500.000.00, Bahari Berkesan III senilai Rp 31.725.000.00, Kontainer Biru senilai Rp 12.458.000.00.
Penerimaan retribusi yang belum di setor ke kas daerah juga terjadi di Pasar Percontohan tahap II senilai Rp 97.396.500.00, Percontohan lantai I senilai Rp 83.550.000.00, Kuliner lantai II senilai Rp 11.240.000.00.
Hasil konfirmasi BPK terhadap Kepala UPTD Pasar Wilayah Tengah mengaku, uang pungutan retribusi di delapan lokasi pasar dengan total senilai Rp 335.956.000.00 belum disetor ke bendahara, namun uang tersebut telah digunakan kepala UPTD Pasar dengan alasan untuk biaya operasional.
Parahnya, uang yang telah digunakan tidak ada bukti pertangungjawaban hingga periksaan BPK berakhir. (Rd).







