TERNATE, pilarmalut.com- Anggaran penarikan retribusi pasar grosir dan pertokoan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang ) Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, diduga “digelapkan” senilai Rp 335.956.000.00 mendapat sorotan publik.
Praktisi hukum Agus R Tampilang kepada pilarmalut.com, Senin (20/1/2025) mengatakan, Kejari Ternate segara mengusut dugaan penggelapan uang retribusi, karena uang tersebut dipungut dari masyarakat untuk dijadikan pendapatan daerah namun sengaja tidak di setor ke kas daerah.
“Uang tidak di setor ke kas daerah kemudian dengan alasan digunakan untuk biaya operasional, ini sangat tidak dibolehkan. Apalagi penggunaan uang itu tanpa bukti pertanggung jawaban. Bagi saya sangat fatal,” ujarnya.
Menurutnya, jika uang retribusi tidak digunakan dan di setor ke kas daerah, maka anggaran tersebut bisa digunakan untuk pembangunan daerah dan kepetingan masyarakat.