“Ini tindakan sudah mengarah dugaan korupsi sesuai Pasal 8 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga Kejari segera usut masalah ini,” katanya.
Ia mengungkapkan, kasus penggelapan uang retribusi pernah juga terjadi di Disperindang Kota Ternate dan telah diusut Kejari Ternate pada tahun 2024 lalu.
“Itu artinya masih ada oknum oknum di Disperindang yang melakukan kejahatan penggelapan uang hasil reribus yang di dipungut langsung dari masyarakat,” tegasnya.
Perlu diketahui, dugaan penggelapan anggaran retribusi terungkap dalam hasil audit BPK bernomor 12.A/LHP/X1X/TER/5/2024 tertanggal 24 Mei 2024. BPK menyebutkan terdapat kekurangan penerimaan retribusi pasar grosir atau pertokoan senilai Rp 335.956.000.00.







