Atas pekerjaan tersebut, terdakwa memberikan uang kepada AGK melalui transfer ke Ramadhan Ibrahim dan Zaldi H. Kasuba dengan total 600 juta. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan dalam tahun 2022, terdakwa memberikan cek uang dengan nilai Rp 2 miliar kepada AGK di Kantor Gubernur Maluku Utara.
Pada tahun 2023, terdakwa mendapatkan pekerjaan pembangunan Coolstorage 30 Ton di Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dengan nilai kontrak Rp 3.773.152.827 dengan menggunakan CV. Birinoa Perkasa. Pembangunan Sarana dan Prasarana Sentra KP Kabupaten Halmahera Utara pada DKP dengan nilai kontrak Rp 5.363.432.240 dengan menggunakan CV Ifthi Anugerah.
Penanganan Long Segmen (Pemerilharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Ruas Togorebatua-Tolabit pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 14.024.212.211 dengan menggunakan CV. Birinoa Perkasa. Pembagunan Jalan Permukiman Mawea Tobelo Timur Kabupaten Halmahera Utra pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp 850.158.000 lebih dengan menggunakan CV. Sumi Karya Mandiri.
Atas pekerjaan tersebut, Terdakwa memberikan uang kepada AGK melalui Ramadhan Ibrahim sejumlah Rp 100 juta. Kemudian pada Oktober tahun 2023, AGK meminta terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp 500 juta, namun terdakwa hanya menyanggupi Rp 250 juta. AGK kemudian memerintahkan Ramadhan Ibrahim dan Husri Lelean selaku Ajudan untuk mengambil uang tersebut di rumah terdakwa yang bertempat di Desa Gosoma, Kecamatam Tobelo Kota, Kabupatem Halmahera Utara.
Setelah menerima uang dari terdakwa, Ramadhan menyerahkan uang tersebut kepada AGK di rumah pribadinya. Total keseluruhan uang yang telah terdakwa berikan kepada AGK sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sejumlah Rp 3.505.000.000 atau Rp 3,5 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 3.505.000.000 kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sidang kasus ini akan Kembali dilanjutkan pada Rabu (13/03/2024) dengan agenda replik. (rd).







