Kejahatan Mafia Proyek AGK Terbongkar, Interfensi Pemenang Hingga Terima Suap Rp 3,5 Miliar

Sidang perdana kasus dugaan suap proyek Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dengan terdakwa Kristian Wuisan di Pengadilan Negeri Ternate.
Sidang perdana kasus dugaan suap proyek Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dengan terdakwa Kristian Wuisan di Pengadilan Negeri Ternate.

TERNATE, pilarmalut.com- Dugaan kejatahan mafia proyek  Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) terbongkar, karena Abdul Ghani Kasuba saat masih menjabat gubernur diduga melakukan interfensi pemenang lelang proyek bahkan menerima uang suap proyek dari pihak kontraktor.

Ghani Kasuba diduga menerima uang suap proyek senilai Rp 3,5 miliar dari seorang kontraktor Kristian Wuisan yang juga salah satu terdakwa kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia diduga menerima suap sebelum dan sesudah dilakukan tender proyek fisik yang dilakukan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dugaan suap proyek dibongkar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus suap Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba, yang digelar di Pangadilan Negeri Ternate (PN), Rabu (06/03/2024).

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Kristian Wuisan alias Kian. Terdakwa Kristian merupakan Direktur Utama PT. Brinda Perkasa Jaya yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi di wilayah Provinsi Maluku Utara.

JPU Rony Yusuf mengatakan, terdakwa memberikan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp 3,5 miliar (3.505.000.000) kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara periode tahun 2019-2024.

Terdakwa Kristian selain sebagai Direktur Utama PT. Brinda Perkasa Jaya, terdakwa juga tim sukses AGK pada pemilihan kepala daerah Gubernur MalukuUtara periode 2019-2024.

Pada tahun 2019 setelah Abdul Ghani Kasuba dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani bertemu dengan terdakwa dan menyampaikan terdakwa dapat memilih paket pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian setiap awal tahun sejak tahun 2020 sampai dengan 2023, terdakwa mencari daftar paket pekerjaan dan membawa daftar paket kepada Ghani Kasuba. Lalu terdakwa sendiri yang memilih paket pekerjaan yang diinginkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *