Kejahatan Mafia Proyek AGK Terbongkar, Interfensi Pemenang Hingga Terima Suap Rp 3,5 Miliar

Sidang perdana kasus dugaan suap proyek Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dengan terdakwa Kristian Wuisan di Pengadilan Negeri Ternate.
Sidang perdana kasus dugaan suap proyek Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dengan terdakwa Kristian Wuisan di Pengadilan Negeri Ternate.

Ghani Kasuba pun menyetujui paket pekerjaan yang telah dipilih terdakwa, kemudian Ghani Kasuba perintahkan kelompok kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, untuk memenangkan perusahaan yang digunakan terdakwa dalam lelang paket pekerjaan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Terdakwa juga menemui Pokja BPBJ Provinsi Maluku Utara dan menyampaikan telah menghadap Ghani Kasuba dan telah memilih paket pekerjaan yang diinginkan terdakwa.

Sebelum lelang proyek dibuka untuk umum, Pokja memberitahukan persyaratan lelang yang sulit untuk dilengkapi perusahaan peserta lain kepada terdakwa agar terdakwa dapat melengkapinya terlebih dahulu.

Setelah terdakwa memenuhi persyaratan tersebut dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Pokja untuk diteliti dan dinyatakan lengkap, kemudian Pokja membuka pengumuman lelang secara terbuka untuk umum dengan waktu yang terbatas, sehingga sangat sulit pserta lain untuk penuhi persyaratan.

Dengan begitu, perusahaan yang digunakan terdakwa dengan mudah menang lelang paket pekerjaan sebagaimana diinginkan terdakwa.

Setelah terdakwa mendapatkan paket pekerjaan dari tahun 2020 sampai dengan 2023, terdakwa kemudian memberikan uang kepada Ghani Kasuba sesuai dengan permintaanya.

Tahun 2022, terdakwa memenagkan sejumlah paket diantaranya pekerjaan peningkatan Jalan Ruas Malifut-Ngoali (Hotmix) tahap II pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 4.650.878.892 dengan menggunakan CV. Birinoa Perkasa. Pembangunan Jalan (Alih Trase) Ruas Galela Kedi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan nilai kontrak Rp 2.652.266.034 dengan menggunakan CV. Birinoa Perkasa.

Terdakwa juga mengerjakan pembangunan jalan Permukiman Yaro Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp 1.910.836.304 dengan menggunakan CV. Birinoa Perkasa. Pembangunan Jalan Permukiman Yaro Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp1.862.317.020 dengan menggunakan CV.Sumi Karya Mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *