Kanwil Kemenkumham Malut Lapor ke Gubernur Jumlah Napi Dapat Remisi

Sofifi,ternate.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, melaporkan rencana pemberian remisi kepada narapidana Pemerintah Daerah Provinsi Malut.

Laporan remisi disampaikan langsung Kakanwil Kemenkumham, M Adnan didampingi kepala Devisi Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan sejumlah kepala devisi di lingkup Kanwil Kemenkumham kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Kamis (12/08/2021).

Gubernur dalam kesempatan tersebut memberi apresiasi terhadap kinerja jajaran Kemenkumham selama melaksanakan tugas di Malut. Sehingga, Gubernur berharap terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para tahanan.

“Dengan adanya pemberian remisi dapat meningkatkan kesadaran para narapidana untuk lebih sabar menjalani sisa hukuman yang diterima,” ujarnya.

Gubernur juga berharap kepada Kakanwil dan jajarannya terus membangun kerjasama dan membantu Pemerintah dalam upaya pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah yang dikeluarkan Pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan setiap peraturan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham M. Adnan menjelasakan, jumlah penghuni seluruh lapas dan rutan di Maluku Utara sebanyak 1.182 orang dimana terdiri dari 1.006 orang narapidana dan 176 orang tahanan.

Perlu diketahui lanju dia, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 ini, Kemenkumham Malut memberikan remisi kepada 681 orang narapidana dan tahanan yakni narapidana Tindak Pidana Umum sebanyak 555 orang termasuk salah satu narapidana lapas kelas IIa Ternante yang mendapatkan pemberian remisi RU II.

Sementara, narapidana Tidak Pidana Khusus (Koruspi/Narkotika) yang mendapatkan remisi umum tahun 2020 sebanyak 126 orang.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil juga memberikan sejumlah laporan terkait pelaksanan tahapan CPNS di lingkungan kementerian yang diikuti lebih dari 400 orang putra-putri daerah yang saat ini tahapannya tersisa 143 peserta asal Malut. (div).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *