“Temuan BPK ini hanya bersifat adminitrasi dan tidak ada unsur kerugian negara. Bahkan itu sudah ditidaklanjuti oleh Bappeda,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Malut, Nirwan MT Ali, saat dikonfirmasi pilarmalut,com, Jumat (28/02/2025).
Temuan yang ditindaklanjuti, kata Nirwan,berdasarkan rekomendasi BPK sehingga dinyatakan telah selesai temuan tersebut.






