Menurutnya, ada enam tugas dan fungsi yang harus dilakukan KDEKS Malut yakni, membentuk Pengurus Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Maluku Utara dengan Susunan keanggotaan dan tugas anggota Komite, mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi daerah di Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya kata Rahwan, KDEKS menyelenggarakan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan Daerah di sektor ekonomi dan keuangan syariah, melaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyusunan dan pelaksanakan kebijakan dan program strategis Ekonomi dan Keuangan Syariah di Daerah, merumuskan dan pemberian rekomendasi penyelesaian masalah di sektor Ekonomi dan Keuangan Syariah di Daerah dan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor Ekonomi dan Keuangan Syariah di Daerah.






