Pelantikan dua pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/Kep/JPTP-MU/002/II/2026 Tanggal 23 Februari Tentang dan Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pelantikan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Malut dan H. Samsuddin Abdul Kadir, sekligus saksi menjadi rangkaian penting sekaligus menjadi awal keabsahan para pejabat dalam menjalani tanggungjawab.
Samsuddin menegaskan, pelantikan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk kepercayaan dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.






