Ia menjelaskan, Imran Yakub tidak mengikuti asesmen karena sesuai perintah MA kembalikan harkat dan martabat, sebab Imran Yakub pernah menjabat sebagi Kepala Dinas Pendidikan.
“ Ini sama dengan rekomendasi KASN mengembalikan saudara Saifuddin Djuba ke tempat semula atau tempat yang setara, Sahingga pak Saifuddin Djuba dilantik ke Dispora tanpa lagi melalui tahapan Asesmen. Bedanya kalau gubernur menunjuk saya kepala BKD menjadi Kadikjar, maka saya harus lalui tahapan uji kompetensi,” cetusnya.
BACA JUGA : Hari Ini Imran Yakub Dilantik Ganti Almarhum Imam Makhdy Hasan
Miftah menuturkan, Imran Yakub merupakan Kepala Kadikjar yang diberhentikan untuk fokus dengan dugaan permasalahn hukum , namun MA memutuskan Imran Yakub tidak berasalah.






