“ Bahkan ada amar putusan segera kembalikan harkat dan mertabat Imran Yakub, ini juga menjadi poin pak Imran Yakub dilantik,” terangnya.
Terpisah, Akademisi Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu menegaskan, alasan pelantikan dalam jabatan defenitif yang dijelaskan kepala BKD Malut tidak masuk akal, karena MA tidak pernah memerintahkan Imran di kembalikan pada jabatan melainkan hanya di pulihkan haknya sebagai subjek hukum dari dugaan korupsi.
“ Yang berhak memerintahkan pemulihan dan pengembalian seseorang pada jabatan itu hanya KASN dan PTUN, jadi alasan pelantikan yang disampaikan kepala BKD itu ngaur,” tandasnya.
Ia menambahkan, Imran Yakub dapat diberhentikan oleh PJ Gubenur nanti dengan alasan tidak pernah menjalani proses asesmen.






