Sementara, pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam arahannnya menyampaikan beberapa hal dalam upaya pencegahan korupsi diantaranya, kepada Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten Kota melalui Kepala Daerah, DPRD dan Pimpinan SKPD hal yang utama harus memiliki rasa takut yang berdampak pada efek jera, perbaikan sistim dengan cara menutup celah agar tidak berpotensi pada terjadinya tindakan Korupsi dan selalu melakukan edukasi serta mengkampanyekan dengan cara membangun nilai kesadaran.
Selain itu, Nurul Ghufron juga memaparkan pentingnya memperkuat upaya pencegahan pada 8 area program pemberantasan korupsi terintegrasi.
“Delapan area intervensi itu merupakan area yang sangat rawan potensi korupsi,” tandasnya. (div).






