TERNATE, pilarmalut.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate melarang keras pihak sekolah melakukan penjualan seragam kepada peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Semolah Menegah Pertama (SMP) Negeri maupun Swasta di Kota Ternate.
Selain itu, Disdik Kota Ternate juga melarang pihak sekolah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswa dalam bentuk alas apapun.
“Sekarang sekolah dilarang jual seragam kepada Siswa SD dan SMPN dan swasta,” kata Kadisdik Kota Ternate, Muslim Gani, kepada wartawan, Senin (19/06/2023).
Menurutnya, sekolah diberikan kewenangan untuk pengadaan batik dan kaos olahraga.
“Wali murid yang beli seragam dimana saja, tapi tidak boleh di sekolah,” katanya.