Ia meyebutkan, sebelumnya siapa saja bisa mengeluarkan uang Perumda Ake Gaale tanpa persetujuan dari dewan Direksi. Sehingga, harus dilakukan perbaikan.
“Itu yang ambil uang tanpa persetujuan Direksi salah satu dewan pengawas yang namanya Chalik Thalib,” ujarnya.
Dugaan pengambilan uang yang dilakukan Chalik Thaib tanpa persetujuan Direksi, setelah dirinya resmi dilantik menjadi Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale.
“Dia dilantik tanggal 17 dan pada tanggal 19 dia ambil duit di bagian keuangan puluhan juta tanpa persetujuan Direksi. Ini yang kita tertibkan karena tidak boleh seperti itu,” kata Abubakar.






