Diduga Terima Rp 8 Miliar, IACN Lapor Anggota DPRD Halsel ke KPK

Ketua Bidang Riset dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede.

Ia menilai, peran EGB dalam kasus tersebut cukup jelas dan apa yang dilakukan tak bisa dipandang sebelah mata sebab perbuatan Eliya juga mencederai nama baik mendiang AGK.

“Dia bukan sekadar penerima dana, tetapi fasilitator. Ini masuk ke ranah suap dan pencucian uang,” ujarnya.

Yohanes mengaku, pihaknya telah menyampaikan aduan atau laporan meminta penyidik KPK memeriksa kembali dan menjerat EGB dalam kasus tersebut.

“Bagian Humas dan Pengaduan Masyarakat KPK, tadi telah menerima dan mencatat laporan kami, dan mereka bakal ditindaklanjuti,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *