JAKARTA, pilarmalut.com – Indonesia Anti Corruption Network (IACN) melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial EGB ke Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (28/7/2025).
EGB dilapaorkan lantaran diduga terlibat dalam kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mandiang Abdul Ghani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara, karena terungkap dalam bersidang EGB mengakui menerima aliran dana sebanyak Rp 8 Miliar yang masuk rekening pribadi miliknya.
Ketua Bidang Riset dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede dalam siaran pers mengatakan, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, 20 Desember 2024 lalu mengakui menerima uang harus wajib dimintai pertanggungjawaban.
“Berdasarkan kesaksian dalam persidangan, terdapat aliran dana sekitar Rp 8 miliar ke rekening EGB. Dana tersebut di hadapan majelis hakim, Eliya mengakui menerima dana dari AGK yang masuk ke tiga rekening atas namanya, dan uang itu digunakan untuk keperluan pribadi AGK, salah satunya yang paling mencolok yakni menyediakan perempuan untuk sang gubernur,” Kata Yohanes.






