Diduga Terima Rp 8 Miliar, IACN Lapor Anggota DPRD Halsel ke KPK

Ketua Bidang Riset dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede.

Ia menuturkan, dalam laporan yang diserahkan ke KPK, IACN mendorong penegakan hukum terhadap EGB dengan berbagai pasal. Di antaranya, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dikaitkan dengan Pasal 269 dan 506 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak moral penyelenggara negara. Kami khawatir ini bagian dari jejaring kekuasaan yang selama ini membungkam transparansi anggaran dan mengatur proyek-proyek di Maluku Utara,” tuturnya

Ia menambahkan, dalam fakta persidangan, nama-nama diduga terlibat apabila tak disentuh hukum, maka akan menjadi tragedi berkepanjangan kekuasaan yang dibiarkan kotor, dan hukum yang mandek di tengah jalan. (Dv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *