“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) mendapatkan kerugiannya senilai Rp3,6 miliar dari total anggaran pembangunan MCK senilai Rp4,3 miliar.
“Penyidik telah lakukan penyitaan 200 juta lebih dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan fee dari proyek,” tegasnya.






