Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nur Winardi membenarkan perihal penanahanan tersangka tersebut.
“Hari ini, pemeriksaan SA sekaligus dilakukan penahanan. Mereka ditahan di rumah tahan (Rutan) Kelas IIB Ternate 20 hari kedepan,”kata Nur Winardi saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Selain SA, lanjut Nur Winardi, pihaknya juga menahan Direktur PT.MS berinisial MR. Untuk SA sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, namun mangkir dua kali dalam pemanggilan penyidik, sehingga panggilan ketiga diperiksa dan langsung ditahan.






