TALIABU, pilarmalut.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, akhirnya eksekusi Kepala Dinas PUPR, Supraito Ambarak lantaran terseret kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan MCK yangbbersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 4,3 miliar tahun 2022.
Supraito yang juga selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan MCK ditahan selama 20 hari di rutan Kelas IIB Jambula Kota Ternate.
Supraito dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2, 3 dan pasal 18 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 KUHP.