HALTENG, pilarmalut.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan 100 unit rumah tahun 2018.
Untuk melengkapi bukti, Kejari Halteng melakukan penggeledah di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Selasa (3/12/2024).
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah nomor 678/Q.2.15/FD.1/12/2024, guna melengkapi bukti yang telah di kantongi penyudik Kejari.