SOFIFI, pilarmalut.com- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), telah menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut.
Dalam KUA-PPAS perubahan tersebut, Pemprov Malut merancang pendapatan daerah senilai Rp 3,4 triliun lebih, sedangkan belanja daerah dirancang senilai Rp 3,8 triliun lebih.
Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba dalam sidangan paripurna DPRD Malut, Jumat (05/08/2022) mengatakan, pihaknya merancang pendapatan senilai Rp 3,4 triliun guna mendukung optimalisasi pembiayaan pembangunan daerah.