Hukrim  

PN Ternate Diam-Diam Kirim Berkas PK Sengketa Tanah ke MA Sebelum Waktu Inzage Berakhir, Kuasa Hukum Nur Azizah Keberatan

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Foto : istimewa).

TERNATE, pilarmalut.com – Pengadilan Negeri (PN) Ternate diduga sengaja tidak membuka ruang kepada kuasa hukum Hj. Nur Azizah untuk melakukan pemeriksaan berkas (inzage). Bahkan, PN Ternate diam-diam telah mengirim berkas peninjauan kembali (PK) sengketa tanah ke Mahkamah Agung (MA).

Parahnya lagi, PN Ternate tidak menerima rencana pengajuan keberatan dari Kuasa Hukum Hj. Nur Azizah.

Nofeby Eteua, Kuasa hukum Hj. Nur Azizah, melayangkan protes terhadap PN Ternate yang dinilai tidak memberikan akses informasi secara terbuka dalam proses pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, para pihak diberikan waktu 14 hari untuk melaksanakan inzage. Namun, saat mendatangi PN Ternate pada 12 Oktober, pihaknya mendapat alasan bahwa panitera pengganti sedang cuti. Dua hari kemudian, pihaknya kembali melakukan konfirmasi, tetapi belum memperoleh kepastian. Padahal, tenggang waktu inzage seharusnya berlangsung hingga 22 Oktober.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *