SOFIFI, pilarmalut.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil menciduk seorang pria insial K, lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Pria berusia 38 tahun itu diketehui merupakan resedivis kasus narkoba pada tahun 2022. Ia dibekuk anggota Ditresnarkoba pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT di kos-kosan yang terlatak di Kelurahan Gamayou, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku lain dengan kasus yang sama narkotika. Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
“Tim opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut telah berhasil mengamankan seorang tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tindak pidana narkotika sebelumnya di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate,” kata Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W.







