TERNATE, pilarmalut.com- Plh Sekretaris Dewan (Sekwan) Isman Abas, pada Selasa (24/02/2026), diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) atas dugaan kasus korupsi anggaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut periode 2019-2024 senilai Rp.139.277.205.930.
Isman diperiksa dengan status sebagai saksi untuk lebih merkuat keterangan serta bukti yang telah dikentongi penyidik, setelah penyidik Kejati naikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan,






