Desakan tersebut disampaikan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Malut saat melakukan aksi di depan Kejati Malut, Kamis (18/9/2025).
koordinator Aksi, Andhika Syahputra dalam orasinya menyampaikan, dugaan kasus korupsi telah di tangani Kejati, sehingga wajib diusut tuntas.
Andhika juga mengungkap, untuk Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Paruama dengan Nomor Kontrak Pekerjaan : 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX/2022, diduga kuat tidak sesuai RAB.






