Dalam kasus tersebut, selain RA diseret ke Rutan, penyidik Kejati juga telah menahan mantan Direktur Holding Company Bahari Berkesan insial MIE alias Iksan dan Direktur Kepatuhan Bank Daerah Lamongan yang merupakan mantan Direktur Holding Company insial TW alias Temmy.
Dana penyertaan modal perusda milik Pemerintah Kota Ternate yang diusut Kejati Malut mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 2018 senilai kurang lebih Rp 25 miliar.






