TERNATE, pilarmalut.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Senin (31/10/2022), resmi menahan Direktur Hilding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB) insial RA alias Ramdani, dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahan Daerah (Persuda) milik Pemerintah Kota Ternate.
Penahana terhadap RA, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Malut. RA saat keluar dari kantor Kejati mengenakan rompi tahanan Kejati Malut berwarna orange langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, menggunakan mobil tahanan.