Menurutnya, urusan PPPA memiliki 6 Sub Urusan diantaranya kualitas hidup anak, perlindungan perempuan,kualitas keluarga,sistim data gender dan anak, pemenuhan hak anak,serta perlindungan khusus anak.
“SPIP ini akan semakin memudahkan masing-masing OPD melakukan pengendalian internal,sehingga program dan kegiatan telah disusun sesuai dengan tujuan serta pertanggungjawaban dan kinerja semakin akuntabel dan transparan,” ujarnya.






