“Dalam hal pengembangan eknomi kreatif, perlu diterapkan beberapa prinsip-prinsip utama yakni pemberdayaan Sumber Daya Manusia kreatif untuk mewujudkan kreativitasnya menjadi produk dan/atau jasa yang dilindungi hak kekayaan intelektual,” katanya.
Menurutnya, arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan rencana pengembangan ekonomi Kreatif telah dijabarkan masing-masing bidang seperti pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, pengembangan kota kreatif untuk menggali, memanfaatkan, menumbuhkembangkan, mengelola, dan mengkonservasi kreativitas.
“Untuk Provinsi Maluku Utara, kita juga dituntut untuk melakukan hal yang sama.,” ujarnya.






