SOFIFI, pilarmalut.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe (Sherly-Sarbin) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030.
Sherly-Sarbin ditetapkan melalui Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut yang dipimpin Ketua KPU Malut Mochtar Alting, Kamis, (6/2/2025) di Sofifi.
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe menyampaikan terima kasih mendalam kepada KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan dan mengawasi Pilkada dengan penuh integritas dan transparansi.
Mereka juga mengungkapkan rasa hormat kepada seluruh pasangan calon serta para pendukung yang telah berpartisipasi dalam kontestasi politik dengan semangat demokrasi.