Pemprov Malut menilai kebutuhan pembangunan yang terus meningkat belum sepenuhnya dapat ditopang oleh kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, pinjaman daerah dipandang sebagai alternatif pembiayaan untuk memastikan program-program strategis tetap berjalan sesuai target.
Dana pinjaman sebesar Rp1 triliun nantinya difokuskan pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan aksesibilitas, pelayanan publik, dan penguatan sektor-sektor produktif yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Namun demikian, rencana pinjaman belum dapat direalisasikan tanpa persetujuan DPRD Maluku Utara. Sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah, pemerintah wajib memperoleh persetujuan legislatif sebelum proses pinjaman dilakukan.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk mengagendakan pembahasan sekaligus memberikan persetujuan atas rencana pinjaman tersebut.
Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe, saat dikonfirmasi wartawan di kediaman Ternate, Selasa (23/06/2026) mengatakan , pinjaman tidak akan membebani pemerintahan selanjutnya, pasalnya telah dilakukan perhitungan, seluruh kewajiban pembayarannya dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe.







