“Dalam memo tertulis jelas bahwa perusahaan akan melaksanakan tanggung jawab untuk membayarkan hak karyawan sebesar Rp 6.000.000 per bulan per karyawan,” ujarnya.
Senada dikatakan masa aksi lainnya Muamar Ternate. Ia menegaskan, sudah 1 tahun lebih, kesepakatan tersebut diabaikan pihak perusahaan dalam hal ini Presiden direktur dan pihak managemen PT. NHM.
“Karyawan menunggu kepastian dari Perusahaan untuk segera tuntaskan tanggung jawabnya melalui operasi berusahaan yang terus berjalan. Namun hingga 1 tahun lebih belum juga diselesaikan,” teriak Muammar.







