PT. IWIP Ambil Alih Pekerjaan Jalan Nasional di Halteng

Kepala Satuan Kerja Wilayah II BPJN Malut, Chandra Syah Parmance (Foto : Adjie Sangaji)
Peta Alihtrasi PT. IWIP

Ia menjelaskan, tidak hanya dari segi harga asetnya namun juga dari segi kenyamanan, misalkan jalur jalan warna kuning banyak tikungan dan menanjak. Bagitupula jalannya sempit tidak lebar hanya sekitar 7 meter. Sedangkan warna biru milik IWIP itu dialihkan ke BPJN dengan lebar sekitar 11 meter. Selain itu, jalannya sudah urtil, urugan pilihan bukan tanah, sudah lebih bagus, lebih datar, tidak begitu menanjak tinggi. Dengan demikian, perjalan masyarakat Halteng lebih nyaman dibanding naik turun bukit yang kurang nyaman.

Kasatker wilayah II ini juga menjelaskan bahwa, soal alihtrasi jalan atau proses pemindahan tangan dari BPJN ke IWIP harus mengajukan permohonan ke Menteri PUPR selaku pengguna barang. Selajutnya menteri PUPR harus meminta ijin ke menteri keuangan selaku pengelola barang dengan prosesnya memerlukan waktu. Meski demikian, permohanan alihtrasi tahap pertama saat ini, statusnya sudah disetujui pemindahan tangan atau tukar menukar.

“Tapi prosesnya tidak sampai disitu, berikutanya ada proses kepemilikan atau pengecekan aset penggantinya lagi. Setelah dicek kemudian dibuatlah perjanjian kontrak antara PUPR dengan PT IWIP. Jadi sementara dalam proses. Tapi paling tidak ijin tukar menukarnya sudah keluar dari menteri keuangan” bebernya.

Chandra menambahkan, alihtrasi jalan di kawasan PT IWIP tersebut panjangnya sekitar 6,15 kilo bukan 6,7 kilo setelah dikoreksi. Kalaupun dilapangan dicek kembali, dan terdapat perubahan akan dilakukan perubahan adendum lagi karena masih bersifat fleksibel. Karena proses masih panjang, pihaknya kemudin meminta kerjasama dengan PT IWIP. Karena itulah IWIP akan mengkerjakan sendiri dengan anggaran mereka bukan dikasih ke BPJN Malut. Salian itu, dirinya juga menegaskan BPJN Malut tidak bisa menangani jalan sebelum adanya proses serah terimah dilakukan. Meskipun saat ini sudah ada persetujuan dari menteri keuangan namun proses serah terimah belum ada maka itulah dibuat kerja sama dengan PT IWIP.

“Dana dari IWIP, yang kerjakan IWIP, sementara BPJN hanya bersifat mengawasi. Pihak IWIP telah menyampaikan ke kita bahwa ada porsi tersendiri anggaran pembuatan jalan itu. Alokasi dana itulah sehingga dibuatkan perjanjian kerjasama. Nanti pekerjaan penutup jalanya dibuatkan beton lebih berkualitas bukan diaspal” tandas Chandra. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *