PT. IWIP Ambil Alih Pekerjaan Jalan Nasional di Halteng

Kepala Satuan Kerja Wilayah II BPJN Malut, Chandra Syah Parmance (Foto : Adjie Sangaji)

TERNATE, pilarmalut.com – Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Abd Rahim Odeyani sebelumnya meminta agar jalan Nasional yang masuk dalam kawasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), segara dikerjakan demi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat Halteng.

Namun ternyata, sisa ruas jalan Weda-Sagea yang belum dikerjakan sekitar 6,15 kilo meter (km) itu masuk kawasan PT. IWIP dan menjadi tanggungjawab PT. IWIP untuk dilakukan Penanganan (Aspal) hingga tuntas, karena telah dilakukan kerjasama antara pihak kementrian PUPR dan PT. IWIP.

Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Malut Gunadi Antariska melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II, Chandra Syah Parmance, menjelaskan kawasan industri ada peraturan presiden (Perpres) tentang Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN ini tentu semua stekholder akan mendukung baik Gubernur, Polda, Kejaksaan, maupun Satker hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Malut.

“Mengapa perlu didukung karena ada perpresnya, karena ada legalnya, karena itu proyek strategis nasional. Dalam kawasan industri itu perlu ada pengembangan seperti bikin pabrik, smalter dan lain sebagainya, otomatis membutuhkan wilayah yang luas,” kata Chandra kepada sejumlah media di Ternate, Senin (21/02/2022).

Jalan Nasional yang masuk dalam kawasan industri, lanjut Chandra, maka dalam hal ini PT. IWIP mengusulkan ke Kementerian PUPR untuk alihtrasi jalan dengan empat permohonan atau permintaan alihtrasi jalan. Chandra menjelaskan, dalam kawasan itu terdapat beberapa jalur sebagaimana ditandai dalam peta kawasan industri PT. IWIP, dimana jalur berwarna kuning merupakan jalan nasional atau aset BPJN/milik pemerintah. Sedangkan jalur warna biru adalah aset pengganti atau yang disediakan PT IWIP. Maka prinsipnya yang namanya setiap aset pemerintah boleh dipindahtangankan melalui berbagai tahapan proses.

“Bisa hibah dan sekarang dalam proses itu bukan hibah, tetapi saling tukar antara PT. IWIP dengan BPJN Malut. Pada prinsipnya selama jalur di peta itu berwarna biru nilai harganya lebih dari warna kuning atau aset pemerintah otomatis Negara tidak rugi (BPJN),” ujarnya sambil menunjukan peta kawasan empat jalur alihtrasi jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *