Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim, menilai dugaan penggunaan lahan warga tanpa penyelesaian hak tidak boleh berhenti hanya pada perdebatan dalam forum mediasi.
“Pertama, jika sebuah perusahaan nikel menyerobot atau menggunakan lahan warga di luar wilayah IUP tanpa menyelesaikan ganti rugi, tindakan ini diduga merupakan pelanggaran hukum berat. Baik dari sisi hukum pidana, perdata, maupun regulasi pertambangan,” kata Muhlas.
Pernyataan itu mengarah pada perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di lokasi yang disengketakan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri status lahan, pihak yang menguasai tanah, bentuk aktivitas yang dilakukan, serta ada atau tidaknya persetujuan dan penyelesaian ganti rugi.
Apabila ditemukan bukti penggunaan lahan tanpa hak atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat diproses sesuai hukum.
LPP Tipikor Malut pun menyatakan tidak akan berhenti pada pengawalan aksi warga. Lembaga tersebut berencana menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan bersama masyarakat Desa Loleba.
“Oleh karena itu, kami secara kelembagaan bakal melakukan proses lanjut atas sejumlah fakta hukum yang kami temukan bersama warga Loleba pada aksi unjuk rasa yang berlangsung siang tadi,” pungkas Muhlas.
Konflik lahan di Loleba kini menuntut kejelasan, bukan sekadar pernyataan dalam forum mediasi. Warga membutuhkan kepastian mengenai hak atas tanah, ganti rugi, dan kerusakan tanaman yang mereka persoalkan.






