Pertemuan yang mempertemukan perwakilan warga dengan manajemen perusahaan berlangsung alot. Perdebatan berpusat pada mekanisme penyelesaian kerusakan lahan dan tanaman milik warga.
Sofyan menilai perusahaan seharusnya memastikan persoalan legalitas dan hak atas lahan diselesaikan sebelum melakukan aktivitas yang berdampak pada kepemilikan warga.
“Bukan dengan merusak lahan dan kepemilikan hak warga baru melakukan usaha penyelesaian. Jelas ini melanggar prinsip Good Mining Practice (GMP) dalam mekanisme industri pertambangan,” tegasnya.
Di tengah tuntutan warga, Site Manager PT Arumba Jaya Perkasa, Ilham, menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan berada di area jalan hauling, bukan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
“Area tersebut tidak termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arumba Jaya Perkasa, terhitung kurang lebih 25 kilometer dari titik nol Pelabuhan Jetty milik Arumba Jaya Perkasa,” jelas Ilham di sela-sela pertemuan.
Pernyataan itu belum menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan warga. Jika lokasi tersebut berada di luar wilayah IUP, pertanyaan berikutnya adalah apa dasar hukum perusahaan menggunakan lahan tersebut, bagaimana status kepemilikannya, dan apakah hak pemilik tanah telah diselesaikan.
Sebab, status lahan di luar IUP tidak otomatis membebaskan perusahaan dari kewajiban menghormati hak pemilik tanah. Penggunaan lahan untuk jalan hauling tetap harus memiliki dasar hukum yang sesuai dengan status tanah dan kegiatan yang dilakukan.






