Menurutnya, paket kritis memiliki tiga tingkatan yakni paket kritis ke satu, kedua dan ketiga. Untuk kritis satu lanjut dia, PKK telah melakukan uji coba kontrak kritis tahap satu namun hasil uji coba gagal.
“Kemudian dimasa saya ini paket kritis tingkat dua, ini sekarang kita lagi uji coba dan sudah melakukan rapat dengan memanggil penyedia, konsultan dan PPK nya. Karena uji coba pertama gagal dan lanjut ke tahap dua paling lama sebulan. Kita tetap monitor,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika hasil uji coba tahap dua masih gagal akan dilanjutkan uji coba tahap tiga.
“Jadi uji coba ketiga itu di Kepala Balai, jika hasil uji coba tahap tiga juga gagal langsung dilakukan pemutusan kontrak bahkan bisa black list perusahan,” tuturnya.






