Sementara, Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kasat Narkoba bersama Ps. Kanit 3 Satresnarkoba Brigpol Rizki Zulfikar, berhasil menangkap terlapor M.A.E. pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIT.
Dari hasil penggeledahan lanjut Umar, anggota Satnarkoba menemukan 43 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah timbangan, 1 buah tempat kacamata sebagai wadah untuk menyimpan narkotika, dan 1 pasang kaos kaki warna hitam sebagai wadah untuk menyimpan narkotika.
“Terlapor M.A.E. diamankan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ay).






