Pria Usia 26 Tahun Diciduk Bersama 43 Sachet Narkoba

Pelaku bersama barang bukti narkoba diamankan anggota Polres Ternate

TERNATE, pilarmalut.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap seorang pria berinisial M.A.E yang merupakan pelaku peredaran narkoba jenis sabu.

Pria berusia 26 tahun itu diciduk di rumahnya yang terletak di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, Selasa (24/06/2025) mengatakan, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Ternate dalam mengungkap kasus narkotika jenis sabu tersebut.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Ternate demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *