SOFIFI, pilarmalut.com- Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Daud Ismail meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun kontraktor pelaksana proyek menindaklanjuti temuan BPK Tahun 2023.
Permintaan tersebut dalam rangka percepatan penyelesaian temuan, sesuai waktu 60 hari yang ditentukan Badan Pemriksaan Keuangan (BPK) pasca LHP BPK dipublikasikan.