pilarmalut.com, TERNATE – PT. PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (Malut)) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut melakukan pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kerjasama.
Penadatanganan MoU itu dari Kajati Malut Dade Ruskanda bersama General Manager PT. PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) Adams Yogasara, yang berlangsung di Aula Falalamo Kejati Malut, Rabu (05/01/2022).
Asisten Menager Komunikasi PT. PLN Maluku-Maluku Utara, Dery kepada wartawan mengatakan penadatanganan Kerjasama antara PLN bersama kejaksaan ini dalam rangka kepatuhan hukum.
Menurut dia, MoU tersebut sebenarnya merupakan turunan kerjasama sebelumnya. Hanya dari unit kewilayahan menindaklanjuti pelaksana bersama Kejaksaan. “Intinya kerjasama ini kepatuhan hukum meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pengamanan aset,” jelas Dery usai pendatanganan MoU.
Sementara Kejati Malut Dade Ruskandar melalui Kasipenkum Richard Sinaga menyatakan, kerjasama tersebut sebagai tindak lanjut dari MoU sebelumnya antara Kejati Malut dengan PT. PLN. (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku-Maluku Utara. Tujuanya adalah untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dibidang perdata.
“Kerjasama ini soal kepatuhan hukum pelaksanaan tugas dan fungsi PT. PLN,” tandas Richard. (Ay)