Pada kesempatan tesebut, Plh. Sekda menyampaikan produk hukum daerah yang berupa peraturan daerah dan peraturan lain merupakan tools untuk kesejahterakan masyarakat.
“Mengingat pentingnya peran produk hukum daerah pada era digitalisasi, pemerintah perlu menyesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga dapat mendukung proram-program pemerintah dalam percepatan pelayanan kepada masyakarat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara termasuk Kabupaten/Kota telah melakukan Launcing e- Perda di Provinsi Maluku Utara, sebagai wujud pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peratauran kepala daerah.






