TERNATE, pilarmalut.com – Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), Kadri La Etje, membuka kegiatan Sosialisasi e- Perda, Fasilitasi dan Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota se- Maluku Utara, di Muara Hotel, Kamis (27/06/2024)
Sambutan tertulis Pj. Gubernur yang dibacakan Plh. Sekda Malut menyampaikan, secara Normatif sistem Hukum Nasional berdasarkan UUD Tahun 1945 dan Pancasila, artinya Kaidah Hukum dan setiap komponen hukum harus bersumber kepada UUD 1945 dan Pancasila.
Dirinya katakan, eksistensi telah diatur dalam Pasal 18 ayat (6) yang menyatakan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan, sehingga menjadi payung hukum dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik masyarakat di Provinsi Maluku Utara.