“Pelaksaanaan e-Perda bertujuan untuk terciptanya keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terciptanya Clean and Good Govermance di daerah,” katanya.
Dengan adanya e-Perda, kata Kadri, memudahkan masyarakat dapat akses untuk mengetahui peraturan daerah di Provinsi Maluku Utara, juga langkah pengintegrasian e-perda kepada Kabupaten/Kota diharapkan menghasilkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berkualitas, implementatif dan ramah investasi.
Mantan Kepala BPBJ Malut ini berharap sosilisasi ini dapat menghasilkan perumusan kebijakan e- Perda dan Fasiltasi terhadap pembinaan Produk Hukum Daerah di Provinsi Maluku Utara.






