Pj. Gubernur mengingatkan para Penjabat Sementara yang baru dikukuhkan untuk mengemban amanah dengan rasa tanggung jawab dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat. Di samping itu, terus membangun kekompakan dan memperkuat koordinasi lintas sektoral di wilayah masing-masing.
“Sebagaimana diketahui, bahwa tugas dan wewenang Penjabat Sementara Bupati/Walikota sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta menjaga netralitas ASN, melakukan pembahasan Ranperda dan menandatangani Perda setelah disetujui Mendagri serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri,” jelasnya.
Upacara dihadiri Forkopimda Provinsi Maluku Utara, Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Bagian Protokoler, Forkopimda Kabupaten/Kota, ASN dan Insan Pers. (rd).







