SOFIFI, pilarmalut.com- Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, H. Samsuddin Abdul Kadir, atas nama Presiden Republik Indonesia mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota di Provinsi Maluku Utara, bertempat di Lantai II Aula Nuku Kantor Gubernur, Selasa (24/09/2024).
Pengukuhan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3822 Tahun 2024 Tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota Pada Provinsi Maluku Utara.
Penjabat Sementara yang dilantik diantaranya,Tahmid Wahab, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara Walikota Ternate, Dheni Tjan, M.Si., Kepala Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara Bupati Halmahera Barat.