“Masyarakat memilik hak informasi karena hak asasi telah dijamin konstitusi,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat dua jenis Informasi dianatranya, informasi yang wajib disampaikan ke publik dan informasi yang bersifat rahasia.
“Masyarakat memilik hak informasi karena hak asasi telah dijamin konstitusi,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat dua jenis Informasi dianatranya, informasi yang wajib disampaikan ke publik dan informasi yang bersifat rahasia.