Permuda Sampaikan Informasi Publik, Diskominfosan Mulai Susun DIP

Kepala Diskominfosan Malut, Iksan R.A. Arsad.

“Masyarakat memilik hak informasi  karena hak asasi  telah dijamin konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat dua jenis Informasi dianatranya, informasi yang wajib disampaikan ke publik dan informasi yang bersifat rahasia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *