SOFIFI, pilarmalut.com- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Provinsi Maluku Utara (Malut), menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Diskominfosan karena badan publik berkewajiban menyampaikan informasi publik yang dikuasai ke masyarakat.
Kepala Diskominfosan Malut Iksan RA Arsad kepada wartawan, Rabu, (08/03/2023) mengatakan, dalam pelayanan informasi kepada publik, seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Malut mengacu pada standar layanan informasi berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dimulai dari pengumpulan, penyusunan, pengklasifikasian, pendokumentasian hingga penyebarluas informasi yang dikuasai perangkat daerah.