Permuda Sampaikan Informasi Publik, Diskominfosan Mulai Susun DIP

Kepala Diskominfosan Malut, Iksan R.A. Arsad.

SOFIFI, pilarmalut.com- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Provinsi Maluku Utara (Malut), menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Diskominfosan  karena badan publik berkewajiban menyampaikan informasi publik yang dikuasai ke masyarakat.

Kepala Diskominfosan Malut Iksan RA Arsad kepada wartawan, Rabu, (08/03/2023) mengatakan, dalam pelayanan informasi kepada publik, seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Malut mengacu pada standar layanan informasi  berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dimulai dari pengumpulan, penyusunan, pengklasifikasian, pendokumentasian  hingga penyebarluas informasi yang dikuasai perangkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *